Manusia diperingatkan Al-Quran supaya bekerja keras untuk memperoleh harta akan tetapi hanya cara yang bijaksana dan jujur dalam memperolehnya yang diakui dan diizinkan. Al-quran memperbolehkan kerjasama yang saling menguntungkan dengan jujur, sederajat dan memberikan keuntungan bagi kedua pihak dan tidak membenarkan cara-cara yang hanya menguntungkan seseorang, lebih-lebih yang dapat mendatangkan kerugian pada orang lain atau keuntungan yang diperoleh ternyata merugikan kepentingan umum.
Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 29 yang artinya Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
Pembaca yang budiman!
Ayat diatas melarang cara mendapatkan kekayaan dengan cara yang tidak adil dan memperingatkan akan akibat buruk yang ditimbulkan oleh perbuatan-perbuatan yang tidak adil. Sedikit demi sedikit penggunaan cara yang tidak adil pasti akan tersebar ke seluruh masyarakat dan setiap orang akan melakukan cara-cara yang tidak adil pula dalam mencari harta. Keadaan semacam ini akan menyebabkan kebencian, permusuhan, penipuan, keridakjujuran , kekerasan dan saling menindas antar masyarakat dan merusak solidaritas.
Salah satu sebab kehancuran bangsa yahudi mendapatkan kekayaan orang lain dengan cara yang tidak adil. Ini menunjukan bahwa mendapatkan harta dengan jalan yang salah adalah dosa besar karena perbuatan ini akan mengakibatkan kehahatan dalam masyarakat, mengganggu keseimbangan perekonomia dan secara bertahap menghancurkannya.
Istilah di lingkungan kita ada ungkapan “boro-boro yang halal yang haram juga zaman sekarangmah susah”. Rasululah mengibaratkan komunitas Muslim seperti tubuh, maka jika sebagian komunitas melakukan ketidakadilah dalam kamus ekonomi disebut dengan tidak ada pemerataan ekonomi maka seperti tubuh yang tangannya yang satu besar yang satu kecil. Kita lihat Alquran Surat Al-Maidah 100 yang artinya Katakanlah: "Tidak sama yang buruk dengan yang baik, meskipun banyaknya yang buruk itu menarik hatimu, maka bertakwalah kepada Allah hai orang-orang berakal, agar kamu mendapat keberuntungan."
Al quran menginformasikan bahwa harta yang diperoleh dengan cara yang halal adalah lebih baik daripada yang diperoleh cara yang haram, meskipun jumlahnya dengan harta yang haram itu mungkin berlipat ganda. Ketidakpahaman yang paling dominan adalah selalu melihat kuantitas bukan kwalitas , dibingungkan oleh jumlah, hatinya dipengaruhi oleh apa yang dilihat disekitarnya.
Dalam surat yang diatas terdapat kiasan bagi orang yang bijaksana agar berpuas hati dengan pendapatan yang bersih dan halal yang berhak ia peroleh meskipun jumlahnya sedikit, daripada mendapat yang banyak tapi tidak halal. Ayat Al Qur'an yang menyatakan, "Kamu akan mendapat untung", memberikan fakta bahwa jika seseorang menghendaki kebaikan bagi dirinya dan masyarakat, maka hendaknya mendapatkan harta kekayaan hanya dengan cara yang benar. Keberhasilan dan kemakmuran yang berlangsung langgeng terletak pada keadilan dan persamaan bagi semua warganya sehingga tidak seorangpun dapat melakukan kesalahan dalam produksi. Al Qur'an menjamin kemakmuran masyarakat yang semacam ini yaitu yang melaksanakan kejujuran dan cara-cara yang halal dalam memperoleh harta dan tidak tertipu oleh kekayaan yang melimpah.
Prinsip ini dinyatakan dalam firman Allah dalam surat fushilat ayat 30 yang artinya Kami lah Pelindung-pelindungmu dalam kehidupan dunia dan di akhirat; di dalamnya kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh (pula) di dalamnya apa yang kamu minta.
Orang yang mencapai kehidupan bahaga dan makmur yang berlangsung lama di dunia dan akhirat, adalah mereka yang menjalani kehidupan dengan semestinya dan tabah berpegang pada prinsip kebenaran dan keadilan.
Judi, Lotre, dan bentuk spekulasi sepintas seperti sebuah kerjasama tetapi sesungguhnya hal ini merugikan orang lain yang lemah posisinya.
Wallahu alam.
by. Rasyid Ridlo
alqalam edisi 229 19 maret 2010
Selasa, 13 April 2010
Keadilan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar