Rabu, 14 April 2010

METODE TAFHIIM



Tafhim adalah memberikan pengertian tentang suatu masalah dengan merumuskan suatu objek secara utuh, baik benda, keadaan, persoalan atau kasus.
Allah berfirman di dalam Qs Al-Anbiya ayat 78




maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat); dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Daud. Dan Kami lah yang melakukannya.
Pada suatu hari, ada kasus yang diajukan kepada Nabi Dawud dan Sulaiman. kasus ini yang diajukan oleh pemilik domba dan pemilik kebun.Pemilik kebun mengadu bahwa tanamannya diusak oleh domba-domba milik lawannya. Pemilik kebun menuntut gaji rugi kepada pemilik domba atas tanamannya yang telah dirusak tersebut
Menurut Nabi Dawud, pemecahan masalahanya ialah pemilik kambing menyerahkan kambingnya kepada pemilik kebun sebagai ganti dari tanaman-tanaman yang telah dirusak oleh kambing tersebut.
Sedangkan Nabi sulaiman memutuskan bahwa pemilik kambing harus merehabilitasi tanaman pemilik kebun; dan selama tanaman itu belum berubah, kambingnya diserahkan kepada pemilik kebun untuk dimanfaatkan susunya dan pemilik kebun berbuah seperti semula.
Dari ayat diatas kita mendapat pelajaran tentang metode tafhim. Metode tafhim tentunya berbeda dengan metode ta’lim, tafsil maupun tabyin. Metode tafhim memberikan pengertian tentang suatu masalah dengan merumuskan suatu objek secara utuh.
Metode tafhim ini tepat untuk digunakan oleh orang tua dalam upaya mendidik anak-anaknya agar mereka dapat mengatasi permasalahan sehari-hari secara adil dan benar. Dalam kehidupan sehari-hari penggunaan metode tafhim dapat dilakukan seperti dalam dalam contoh berikut ini:
Anak datang mengadu kepada orang tua bahwa gurunya disekolah telah memarahinya dan menghukumnya dengan menyuruhnya membersihkan kelas. Ketika orang orang tua mendengarkan laporan anaknya, kemungkinan sekali menanggapinya secara emosional dan cenderung menyalahkan tindakan guru. Orang tua muslim dan mukmin tidaklah dibenarkan menangani permasalahan anaknya semacam itu diluar adab dan norma Islam. Langkah yang benar ialah orang tua meminta kepada anaknya untuk menjelaskan rangkaian kejadiannya sejauh dapat diberikan oleh anaknya. Cara ini perlu ditempuh oleh orang tua agar mendapatkan gambaran permasalahnnya dari pihak anak. Sesudah itu orang tua dapat meminta kejelasan lebih jauh dari teman-teman anaknya untuk memperoleh gambaran untuk permasalahan. Berikutnya, orang tua datang kepada guru anaknya untuk menginformasikan kasus yang dialami oleh anaknya. Dengan metode ini, orang tua dapat mendudukkan persoalan padas tempatnya dan menyelesaikan atau memutuskan perkaranya secara adil. Dari contoh diatas diperoleh gambaran bahwa untuk menyelesaikan suatu kasus, orang harus memiliki pengetahuan yang utuh tentang objek yang dipersoalkan. Tanpa memiliki pengetahuan yang utuh tentang objek yang dipersoalkan. Tanpa memiliki pengetahuan yang utuh, tentu akan terjadi kesalahan dalam penyelesaian dan ini akan menimbulkan kerugian yang tidak diinginkan. Karena itu, langkah pertama yang harus diambil oleh orang yang hendak menyelesaikan masalahnya ialah upaya untuk memahami dengan benar permasalahannya.

Metode Tafhim dapat kita pergunakan dalam menyelesaikan kasus sengketa atau perselisihan antara sesama anak kita sendiri atau dengan orang lain guna menegakan keadilan dan kebenaran. Pemecahan masalah dengan metode tafhim dapat menanamkan semangat cinta keadilan, kebenaran dan kejujuran pada diri anak kita.dengan semangat dan jiwa semacam ini, kita telah mndidik anak-anak kita menjadi orang-orang shaleh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar